oleh

KSP Balo’Ta Sampaikan Klarifikasi Tudingan Persulit Pencairan Simpanan Anggotanya

TANA TORAJA, koranmakassarnews.com — Kepala Bagian Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA Kristian Rantetasik, S.H, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan Dipersulit mencairkan simpanan dan mempertanyakan Kredibilitas KSP Balo’Ta

Pemberitaan tersebut telah beredar ke berbagai media sosial, maka untuk menjaga marwah lembaga, sehingga pihak Manajemen KSP Balo’Ta menyampaikan Klarifikasi sebagai berikut.

Kabag Hukum KSP BALO’TA menyampaikan bahwa KSP BALO’TA tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP BALO’TA mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.

“Mengenai hak warisan, Pihak KSP BALO’TA menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak”, katanya dalam rilisnya, rabu (5/10/22).

Lebih jauh Kabag Hukum KSP . Balo’ta katakan KSP BALO’TA menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap ,dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

baca juga : Komunitas UMKM Naik Kelas Membentuk Koperasi Pemasaran

Pihak KSP BALO’TA sekiranya telah 8 kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan,antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.

“Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) a/n Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP BALO’TA. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita.”jelas Kristian Rantetasik melalui pers rilis.

Masih kata Kabag Hukum KSP BALO’TA Kristian Rantetasik katakan Pihak KSP BALO’TA Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.