Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Menahan Para Pelaku

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84, kabupaten Gowa pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu, yang kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian polres Gowa memasuki babak baru.

Korban yang diketahui bernama Ang Merry dikeroyok oleh suaminya sendiri Kong Ambry Kandoly bersama 4 orang lainnya yakni, Sukmawati, Jilianti, Berce dan Ruzzo.

Berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa, insiden tersebut bermula saat Ang Merry (korban) mendatangi rumah suaminya untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry kerap meminta uang kepada anak-anaknya yang sedang berusaha melunasi beban tagihan hutangnya.

Saat Merry masuk ke rumah tersebut, tiba-tiba dihadang oleh Sukmawati yang diduga merupakan perempuan simpanan Kong Ambry dan mendorong Merry sehingga terjatuh. Ironisnya, setelah Merry terjatuh 4 orang lainnya termasuk suaminya Kong Ambry ikut memukul dan menendangnya yang mengakibatkan Merry mengalami luka-luka dibagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah.

Tidak hanya itu, Merry juga mengalami luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.

Setelah kejadian itu, Merry melaporkan insiden tersebut ke polres Gowa dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP: 755/VII/201/Sulsel/ResGowa/SPKT tertanggal 7 Juli 2021 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akhmad Rianto, SH, selaku kuasa hukum Merry mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban, kliennya telah diambil keterangan dan juga telah melakulan visum et repectum di RS. Bhayangkara. Bahkan, Merry sempat dirawat di RS. Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut.