MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Perkembangan baru muncul dalam perkara penangkapan oknum polisi berinisial AK oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat.
Tim kuasa hukum AK mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum AK, Elyas, S.H., dalam keterangan pers di Makassar (15/2/2026) minggu lalu, menyatakan pihaknya baru mengetahui sejumlah hal setelah mendampingi kliennya pada pemeriksaan tambahan 6 Februari 2026.
Baca Juga : Kuasa Hukum Aipda AK Pertanyakan Keabsahan Penahanan oleh BNNP Sulbar
Menurut Elyas, berdasarkan pengakuan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal tertanggal 19 November 2025, kliennya tidak didampingi penasihat hukum dan berada dalam kondisi tertekan saat pemeriksaan.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Elyas menduga adanya praktik penyodoran dokumen pemeriksaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk ditandatangani tanpa kesempatan membaca atau memahami isi keterangan secara menyeluruh.
Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat memengaruhi keabsahan proses dan alat bukti.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan rangkaian proses sejak penunjukan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan terhadap kliennya yang disebut tidak sesuai prosedur.
Elyas menyebut berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan namun dikabarkan dikembalikan, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga : BNNP Sulbar Dituding Tahan Polisi Tanpa Surat Resmi, Keluarga Ungkap Dugaan Pemerasan
Pihaknya menegaskan setiap pemeriksaan tersangka harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, transparansi, serta hak pendampingan hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran prosedural maupun etik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BNNP Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Media membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (R3)


Komentar