Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembusuran Maut Tawuran Sapiria–Layang

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku pembusuran yang menewaskan seorang warga dalam bentrokan antar kelompok di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Basri alias Cambo (42). Ia meninggal dunia setelah terkena anak panah busur saat berupaya melerai tawuran antara warga Sapiria dan Layang pada Jumat (30/1) lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Tallo AKP Asfada, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari aksi saling tantang antara kedua kelompok warga yang berujung bentrokan terbuka.

“Akibat tawuran kelompok tersebut, satu orang meninggal dunia. Korban terkena busur panah di bagian dada,” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, saat bentrokan berlangsung, salah satu pelaku melepaskan anak panah dari jarak sekitar enam meter. Anak panah tersebut mengenai dada korban hingga tembus ke jantung.

Kapolrestabes Makassar saat gelar konpres

“Korban saat itu berada di lokasi kejadian dan terkena panah di dada kanan yang menembus ke bagian kiri hingga mengenai jantung. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Tallo langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 458 ayat (1), Pasal 459, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya mulai dari 7 tahun penjara hingga pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga : Sering Picu Tawuran di Lembo, Pemuda 32 Tahun Diciduk Tim Opsnal Polsek Tallo

Diketahui, tawuran antara warga Kampung Sapiria dan Jalan Layang kembali pecah di kawasan Inspeksi Kanal Kandea, Al-Markaz, Kecamatan Tallo.

Peristiwa tersebut menambah daftar panjang bentrokan kelompok yang meresahkan masyarakat.

Polisi mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat hukum guna mencegah jatuhnya korban jiwa. (firman dhanie)