Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Diduga Jadi Kawasan Industri, Opu Hatta: Itu Melanggar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Bupati Luwu Timur periode 2005-2015, H. Andi Hatta Marakarma atau akrab disapa Opu Hatta, menyoroti persoalan lahan kompensasi yang kini menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.

Ia khawatir ada indikasi penyalahgunaan fungsi lahan yang seharusnya menjadi kawasan hijau tetapi malah dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

Hal itu disampaikan Opu Hatta dalam Roundtable Discussion bertema “Prospek Kawasan Industri Luwu Timur; Telaah Aspek AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar The Sawerigading Institute di Ruang Redaksi FAJAR, Gedung Graha Pena, Makassar, Jumat (31/10).

Dalam forum yang dihadiri sejumlah pakar dan pejabat teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Sulsel itu, Opu Hatta menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap proses perencanaan kawasan industri.

“Persoalan ini kering dari sisi sosialnya. Faktor teknis administrasi perizinan bisa diatur dan saya juga tidak mau membahas hal itu. Tetapi kalau aspek sosial diabaikan, itu akan jadi masalah besar. Itu pengalaman empiris saya,” ujar Bupati Luwu Timur dua periode itu.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap status lahan kompensasi yang digunakan dalam proyek industri tersebut.

Menurutnya, perlu ditelusuri apakah lahan yang disewakan ke PT IHIP baru-baru ini merupakan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebba yang sudah direboisasi oleh PT INCO (sekarang PT Vale Indonesia).

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah dihijaukan (PT Inco) lalu dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi seharusnya digunakan untuk menghijaukan kembali kawasan hutan yang tergantikan, bukan malah dialihfungsikan lagi,” tegasnya.

baca juga : Bertahun-Tahun Ganti Rugi Lahan Tower Telkom di Tarupa Selayar Tak Kunjung Dibayar

Opu Hatta menilai pemerintah daerah dan pihak terkait perlu bersikap transparan mengenai asal-usul lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Masyarakat berhak tahu agar semuanya jelas,” tegas Opu Hatta yang juga menjabat Mincara Malili itu.

Hal senada diungkapkan oleh akademisi Unhas yang pernah menjabat Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, Dr Ir Darhamsyah.

Menurutnya, lahan penghijauan yang menjadi kompensasi dari pembangunan sebelumnya, tidak boleh lagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Tidak boleh (dialihfungsikan). Kalau begitu terus, kapan selesainya ini (penghijauan). Kalau itu adalah lahan kompensasi dari pembangunan bendungan misalnya, maka peruntukannya harus terus seperti itu,” ungkapnya.