MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Mobil Honda Brio dengan No. Pol DD 1109 RL, pada hari Kamis (20/01/22) sekira pukul 05.00 Wita subuh tadi mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. A. P. Pettarani dekat persimpangan Jl. Boulevard Kel. Masale Kec. Panakkukang kota Makassar.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian, roda 4 (empat) tersebut bergerak dari arah utara ke selatan dengan kecepatan dan pada posisi di traffic Light Pettarani – Boulevard tiba- tiba keluar jalur lalu menabrak trotoar dan naik ke trotoar sebelah kiri jalan.
“Peristiwa tersebut diduga pengemudi tidak konsentrasi dan dibawah pengaruh minunan beralkohol.” terang Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP. Andi Kumara, S. H, S. IK, M. SI. saat dikonfirmasi.

Diketahui identitas yang terlibat laka lantas tungga yakni, pengemudi berinisial M.H (22) beralamat di Jl. Onta Lama No. 44 Kec. Mamajang kota Makassar mengalami luka robek pada kening bagian kiri sementara penumpangnya atas nama ATF (26) beralamat di Jl. M.T. Bunga Perum. Grand Orcad Land No. 67 Kec. Mariso-Tamalate kota Makassar mengalami luka pada kaki kiri dan betis kaki kanan patah tertutup, penumpang lainnya NH (24) beralamat Jl. Veteran Utara Lr. 124 Kec. Makassar menderita luka pada pergelangan kaki kiri dan betis kaki kanan patah tertutup, dan penumpang berikutnya NF (20) mahasiswa beralamat di Jl. Sukaria V/39 Kec. Panakkukang kota Makassar menderita luka pada betis kaki kanan dan kaki kiri patah tertutup dan bagian dada terasa sakit.
“Jadi Langkah-langkah yang dilakukan di TKP, kami mendatangi dan melakukan olah TKP kemudian mengecek korban di RS. Faisal Makassar, mencatat identitas pihak yang terlibat laka, memeriksa dan menginterogasi saksi-saksi, cek CCTV, kemudian mengamankan unit di pos 741 B, membuat LP serta melakukan lidik lebih lanjut.” tambahnya.
Untuk kondisi korban saat ini, luka berat ada tiga (3) orang dan luka ringan satu (1) orang sementara dalam penanganan pihak RS. Faisal. Untuk kerugian material ditaksir Rp. 50.000.000,- dengan barang bukti mobil Honda Brio dengan No.Pol DD 1109 RZ serta SIM A.
baca juga : Kerap Timbulkan Kecelakaan, Ketua DPD RI Minta Kualitas Jalan Tol Ditingkatkan
“Saya himbau setiap pengendara wajib mematuhi peraturan, tidak hanya demi keselamatan pribadi, melainkan juga demi keamanan dan kenyamanan bersama. Peraturan tersebut, di antaranya mengenakan sabuk pengaman, mempertahankan kecepatan yang tepat, tidak bermain telepon genggam saat menyetir, serta aturan penting lainnya”, jelas AKBP Andi Kumara.
Lanjut Kasat Lantas mengingatkan agar berkendara di jalan, harus fokus dan menghargai pengguna jalan yang lain.
“Keselamatan adalah nomor satu, apabila tidak siap berkendara agar istirahat dulu, jangan di paksakan sehingga menjadi masalah. Ingat anak istri menanti di rumah. Tetap semangat dan taati peraturan berlalu lintas.” pungkas Andi Kumara. (WISNU)

