oleh

Langgar Prokes, Izin Usaha THM Holywings Club 4 Dicabut dan Ditutup

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Lantaran kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional usaha hingga pukul 22.00 Wita, akhirnya izin usaha tempat hiburan malam Holywings Club 4 Makassar yang beralamat di Jalan Tanjung Metro Makassar ini dicabut.

Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) mengambil tindakan tegas dengan menyegel secara permanen THM tersebut pada Rabu malam (2/6/21) pukul 22.45 WITA.

Penyegelan ini menindaklanjuti surat keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Nomor: 505/398/DPMPTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin Cafe Holywings dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.

“Dengan begitu, segala bentuk aktivitas di gedung tersebut tidak diperbolehkan lagi. Pengawasan pun akan terus kami lakukan”, jelas Muh. Iqbal Asnan usai membacakan berita acara penyegelan Holywings Club 4 Makassar.

Lanjut mantan Kadishub Makassar ini menambahkan pengelola Holywings sudah berulang kali diberi teguran akan tetapi tidak juga memperlihatkan itikad baik dengan mematuhi peraturan pemerintah yakni surat edaran Walikota Makassar.

Baca Juga : Satgas Raika Bubarkan Kerumunan di THM Holywings Club 4 Makassar

“Kami sudah sering melakukan teguran lisan kepada pihak Holywings Club 4 Makassar dan sudah bertemu langsung dengan owner namun itu semua tidak diindahkan, padahal pemerintah melakukan itu semua demi menjaga kesehatan warga kota Makassar,” tambah Asnan

Dia menegaskan, pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP Kota Makassar.

Selain Holywings, Tim Satgas Raika juga menjaring beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan surat edaran Walikota Makassar sehingga diberikan teguran keras seperti Cafe Karma di jalan Hertasning, D’Liquid Claro Makassar di jalan AP. Pettarani, dan Hotel Grand Maleo Makassar di jalan Pelita.

Sementara untuk Cafe Karma Makassar telah mendapatkan surat teguran kedua kalinya dari Satgas Raika Kota Makassar. (Dhany)