oleh

LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, adalah Blue Print Welfare State

Sedangkan BUMN, BUMD atau BUMDes, lanjut LaNyalla, adalah garda terdepan negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. “BUMN harus menjalankan tugas suci negara untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu palka ketiga, swasta baik nasional maupun asing, diberi ruang untuk di luar sektor-sektor strategis tersebut. Kecuali bila Swasta bekerjasama dengan BUMN, dengan porsi yang tetap dalam koridor penguasaan negara atas cabang-cabang yang penting bagi hajat hidup orang banyak, atau yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hadir dalam acara dialog Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjend Mahutama, Aulia Khasanofa, Para pengurus JPI dan peserta Dialog Publik Nasional.(*)