oleh

LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, adalah Blue Print Welfare State

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3 adalah konsepsi asli pemikiran para pendiri bangsa untuk mewujudkan Indonesia sebagai welfare state atau negara kesejahteraan.

Welfare state sendiri berarti negara dengan konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Penegasan tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang.

“Itulah pemikiran luhur para pendiri bangsa ini, sehingga Pasal 33 di dalam UUD 145 Naskah Asli disebut dalam Bab Kesejahteraan Sosial. Karena muara dari perekonomian yang harus disusun oleh negara ini adalah kesejahteraan sosial,” tandasnya.

Pasal tersebut dengan jelas mengatur bagaimana kekayaan alam negara ini, yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur hingga dikelola oleh negara.

baca juga : LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan

Oleh karena itu, LaNyalla mengaku sering mengkritik konsep perizinan pertambangan dan konsep perizinan konsesi lahan yang diberikan negara kepada swasta dengan sangat murah dan tidak sepadan dengan sumber daya alam yang dikuras habis.

“Perusahaan tambang swasta hanya bermodal selembar Surat Izin Usaha Produksi, yang mungkin dikeluarkan dengan biaya yang sangat murah, sudah bisa menguasai puluhan hektar wilayah yang mengandung ratusan juta kubik ton mineral yang ada di dalam tanah. Lalu perusahaan tersebut listing di bursa saham, dan menawarkan kepada dunia, bahwa mereka memiliki ratusan juta kubik mineral berharga,” katanya.

Dari proses itu, perusahaan mendapat dana di depan dari para pembeli saham mereka di lantai bursa. Sementara negara hanya mendapat royalti dan bea ekspor yang masuk ke kas negara yang diberi nama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).