oleh

Lembaga Penyiaran Diminta Konsisten Patuhi Aturan Konten Lokal

koranmakassarnews.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sula wesi Selatan yang merupakan Lembaga Negara Independen menggelar Expose Hasil Monitoring Periode I Tahun 2020 dengan tema “ Optimalisasi Konten Siaran Lokal Pada Lembaga Penyiaran Sulawesi Selatan” di Hotel Pesonna Makassar , Kamis 3 September 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rismawati Kadir Nyampa, Komisioner KPID Sulsel, dan perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa, dan perwakilan wartawan dari berbagai media cetak, eletronik dan online di Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rismawati Kadir Nyampa mengatakan bahwa KPID Sulsel perlu mendorong lebih massif implementasi pemenuhan konten lokal minimal 10% lembaga penyiaran berjaringan dengan merangkul berbagai stakeholder, misalnya kelompok seni budaya di Sulsel.

“Dari para kelompok seni, bisa muncul berbagai macam ide dan kreatifitas yang kemungkinan bisa kita tayangkan sebagai konten lokal yang akan memberikan edukasi, pendidikan untuk masyarakat Sulawesi Selatan” Tegas Rismamawati yang juga dari Fraksi Partai Demokrat tersebut

Expose hasil monitoring Isi Siaran KPID Sulsel periode I 2020 ini meliputi Lembaga Penyiaran TV melalui Sistem Stasiun Jaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal TV tidak berjaringan selama kurun waktu bulan Januari- Agustus 2020.

Tiga Aspek yang menjadi penilaian pengawasan tersebut adalah persentase konten lokal minimal 10 % (sepuluh per seratus) jam tayang per hari, alokasi jam tayang waktu produktif (Prime Time), lokalitas program siaran lokal berjaringan.

Menurut Herwanita, Kordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Lembaga Penyiaran Berjaringan di Sulsel yang berjumlah 14 Lembaga Penyiaran tidak semua konsisten memenuhi siaran konten lokal minimal 10% setiap harinya. Namun sudah ada 64% lembaga penyiaran yang sudah pernah menyiarkan konten lokal di atas 10% meskipun tidak konsisten, 28% lembaga Penyiaran yang konsisten menyiarkan siaran lokal di batas minimun 10% dan 7% lembaga penyiaran yang menyiarkan konten siaran lokal dibawah batas minimum 10%.

baca juga : Sekprov Sulsel Sebut Keterbukaan Informasi di Badan Pemerintah Upaya untuk Cegah Korupsi

Dia menambahkan, kewajiban alokasi jam tayang waktu produktif (Prime Time) sedikit 30% wajib ditayangkan pada jam tayang produktif di 05.00-22.00 waktu setempat juga tidak konsisten diterapkan oleh lembaga penyiaran SSJ. Sebanyak 3 lembaga lembaga penyiaran TV Berjaringan di Sulsel yang menayankan konten lokal di bawah ambang batas waktu produktif (prime time). 5 lembaga penyiaran dengan waktu tayang di jam prime time rata-rata 40% dan sudah ada 6 lembaga penyiaran berjaringan menayangkan siaran lokalnya sebanyak 60% di jam prime time.

Aspek kedekatan tema program siaran lokal dengan masyarakat setempat dan aspek keterlibatan SDM Lokal dalam produksi program siaran lokal. menunjukkan bahwa baru 36% Lembaga Penyiaran TV Berjaringan yang menyiarkan program lokal dengan tema program siaran lokal Sulsel dan keterlibatan SDM Lokal. Selebihnya masih ada sekitar 64% Lembaga Penyiaran TV Berjaringan yang program lokalnya tidak bertema lokal sulsel dan belum diproduksi menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) Lokal Sulsel.

” Hasil monitoring ini akan menjadi evaluasi tahunan yang selanjutnya akan menjadi referensi utama dalam memberikan atau tidak Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dan Perpanjangan Izin bagi beberapa Lembaga Penyiaran Berjaringan yang akan mengajukan ijin kembali” Tegasnya.
.