MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dinas Pendidikan Kota Makassar, telah merilis jadwal libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Makassar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/60/Disdik/II/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 H Tahun Pelajaran 2025/2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah dalam mengatur kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri.
Melalui kebijakan tersebut, peserta didik akan menikmati masa libur awal Ramadan selama enam hari, yakni mulai 16 hingga 21 Februari 2026.
Setelah itu, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian suasana dan aktivitas pembelajaran yang lebih kondusif selama bulan suci.
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Forum Disdik Jadi Penentu Arah Pendidikan 2027, Bukan Sekadar Seremonial
Selanjutnya, masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran secara efektif direncanakan kembali berjalan mulai 25 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus penyesuaian kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2026.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, UPT SPF SD negeri dan swasta, serta UPT SPF SMP negeri dan swasta di wilayah Kota Makassar.
“Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Namun demikian, Achi mengungkapkan bahwa jadwal tersebut akan mengalami penyesuaian jadwal libur siswa dis semua tingkatan Sekolah.
Baca Juga : Seleksi Kepala Sekolah Makassar Transparan dan Bebas Sogokan, Disdik–BKPSDMD Libatkan Akademisi
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang secara nasional mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Berdasarkan SEB tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 hingga 21 Februari 2026. Sementara itu, libur Idulfitri dijadwalkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 23–27 Maret 2026.
Menurut Achi, surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar memang dikeluarkan lebih awal sebelum terbitnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait tambahan masa libur Lebaran.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan kembali menerbitkan surat edaran penyesuaian agar jadwal libur sekolah selaras dengan kebijakan nasional.


Komentar