Lindungi Laut, Masyarakat Pulau Barrang Caddi Tetapkan Daerah Perlindungan Laut

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Masyarakat Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar, yang diinisiasi oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau bersama Kelompok Pelestari Penyu, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, dan kelompok nelayan, bersama-sama menyepakati penetapan wilayah Daerah Perlindungan Laut (DPL), Selasa (25/03/2025).

Kesepakatan ini ditandatangani oleh masyarakat di Kantor Kelurahan Barrang Caddi dan turut disaksikan serta ditandatangani para pihak yang hadir, termasuk Lurah Barrang Caddi, perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel), Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, dan Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI).

“Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi, bersama pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk menetapkan Daerah Perlindungan Laut di Perairan Pulau Barrang Caddi sebagai upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan,” ujar Tabrani, Ketua Pokmaswas Sipakatau, saat membacakan kesepakatan bersama.

Proses kesepakatan ini difasilitasi oleh Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak Juni 2024 melalui program penguatan Kelompok Perikanan yang mendukung pengelolaan berkelanjutan di Pulau Barrang Caddi.

Tabrani menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat melindungi dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah DPL guna mendukung kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem terumbu karang. Wilayah DPL mencakup lokasi Vertical Artificial Reef (VAR) atau daerah rehabilitasi terumbu karang yang diinisiasi oleh YKPI bersama Kelompok Pelestari Penyu dengan dukungan Yayasan KEHATI.

“DPL berada di sekitar lokasi rehabilitasi terumbu karang dan akan ditandai dengan pemasangan pelampung sebagai batas perlindungan. Di dalam wilayah DPL, dilarang membuang jangkar, melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak, serta membuang sampah,” jelas Tabrani.

baca juga : Sampah Plastik Jadi Ancaman, KreditPlus Bersama YKL Indonesia Lakukan Bersih Pantai

Selain penandatanganan kesepakatan, Pokmaswas Sipakatau Bersama para pihak melakukan patroli bersama di sekitar perairan Pulau Barrang Caddi menggunakan kapal patroli dari CDK Mamminasata. Walaupun tidak mendapatkan pelanggaran, Pokmaswas mendapatkan pembelajaran bagaimana melakukan pemantauan, pendokumentasian dan pencatatan di lapangan.

Muhammad Fauzi Rafiq, Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia, menyampaikan bahwa tata kelola berbasis masyarakat dengan dukungan multipihak ini saling terintegrasi melalui penguatan pengawas lokal dan sinkronisasi pengelolaan kawasan.