oleh

LMP Maros Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Oknum LSM Tidak Berhenti Resahkan Pedagang Kecil

MAROS, koranmakassarnews.com — LMP Maros akan menempuh jalur hukum jika oknum tidak berhenti menjalankan gurita bisnisnya. Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM di kabupaten Maros telah meresahkan para pedagang kecil yang berjualan disepanjang parkiran jalan Pasar Raya yang selama ini menjadi fasilitas umum mulai dari jalan gladiol mutar sampai jalan Crysant.

Menurut Alfian Palaguna selaku Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Maros dihadapan awak media yang diwawancarai di warkop 99 Maros, selasa (17/01/2023) mengatakan kasus pungutan liar yang selama ini menggerogoti para pedagang kecil akan memasuki babak baru .

“Dari hasil investigasi kami dilapangan menemukan dan mengantongi beberapa bukti seperti kwitansi pembayaran, scrensoot penagihan bahkan fotocopy alas hak yang digunakan perusahaan untuk mengelola bangunan yang ada Pasar Raya Maros, juga tidak jarag adanya tindakan yang tidak manusiawi yang diterima oleh para pedagang UMKM yang mendapatkan ancaman dari oknum LSM yang bertugas sebagai penagih pembayaran iuran pungutan liar itu”, jelas Alfian.

Salah seorang pedagang kecil yang sempat ditemui mengatakan kalau anda tidak mau membayar uang sewa tempat jangan berjualan disini karena oknum LSM itu yang diberikan kuasa untuk mengelola tempat ini sekaligus pengamanan.

“Tidak hanya sewa menyewa tempat, terjadi juga transaksi jual beli sebesar kurang lebih Rp. 1,2 M yang di mana objek tanah yang terjual diduga kuat adalah fasilitas umum (fasum), saya sudah mengkonfirmasi via telepon kadis PU Maros Kakanda Muetaziem Mansyur, ST beliau mengatakan dengan tegas tempat yang dibanguni itu merupakan fasum dari pasar raya dan Kepala Bidang PU/Tata Ruang juga membenarkan bahwa objek tersebut adalah Fasum”, ungkap Alfian.

Diketahui PT Bumicon hanya memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah. Dengan begitu tidak punya hak dan kewenangan untuk mengelola kelebihan tanah diluar bangunan tersebut sebab kelebihan tanah itu di antaranya merupakan fasilitas umum yang wajib ada.

“Saat ini pihak pembeli sedang dalam tahap membangun bangunan dan diketahui telah memohonkan untuk di terbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB), karena lokasi yang terjual itu terindikasi adalah fasum oleh sebab itu dikeluarkanlah surat teguran dari dinas terkait untuk menghentikan pembangunan dengan nomor surat 89/600/PUTRPP-PR.”, tambah Ketua LMP Maros.

baca juga : Oknum LSM Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pedagang di Pasar Lama Maros

Dalam surat itu dijelaskan berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Tataruang, Perhubungan dan Pertanahan Kab. Maros bidang penataan ruang dan pertanahan tanggal 11 januari 2023 dilingkungan Labuang kelurahan Pettuadae kecamatan Turikale ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang dengan adanya aktivitas pembangunan ruko yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Menariknya dari SHGB yang oleh di PT. Bumicon dari transaksi di atas melahirkan pecahan sertifikat SHGB untuk melakukan pembangunan yang di luar dari master plan sebagaimana yang ada di dalam SHGB PT Bumicon nomor 01548 yang berakhir pada tahun 2041. Ini merupakan fenomena ajaib, sebaiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros segera mengklarifikasi dan mengkaji ulang penerbitan sertifikat pecahan dengan nomor 01549 Berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 143/2021 tertanggal 03/11/2021”, pungkas Alfian. (*)