oleh

Oknum LSM Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pedagang di Pasar Lama Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Pedagang kecil keluhkan pembayaran sewa tempat yang dilakukan oleh salah seorang oknum LSM yang mengatasnamakan perpanjangan tangan dari pihak perusahaan pengelola Pasar Lama Jalan Crysant Kabupaten Maros.

Salah seorang pedagang yang berhasil diwawancarai, Jumat, (13/01/2023) namun minta dirahasiakan namanya mengatakan dirinya mengaku dikenakan pembayaran pertahun bahkan ada pembayaran gerobak setiap malamnya.

“Mau tidak mau suka tidak suka kami harus bayarkan sewa itu daripada kami harus berhenti menjual dilokasi ini. Makanya demi kelancaran berjualan kami harus bayarkan sekalipun kami tidak tahu akan dikemanakan hasil pembayaran iuran itu, apakah iuran itu masuk di bapenda atau masuk di kantong pengurus LSM itu”, ucap pedagang yang enggan disebut namanya.

Ditempat berbeda Alfian Palaguna, SH Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Maros yang diwawancarai di Warkop JOX Sabtu, (14/01/2023) mengatakan memang disana ada praktek pungutan liar berkedok iuran pembayaran sewa tempat yang dibebankan kepada pedagang kecil.

“Kalau iuran yang dibayarkan oleh para pedagang itu masuk sebagai pajak retribusi pasar demi menggenjot PAD kabupaten Maros bagi saya tidak ada problem sebab mereka berjualan diatas tanah pemerintah. Akan tetapi kalau iuran tersebut hanya masuk kepada salah satu kelompok saja dengan mengatasnamakan tanah tersebut merupakan tanah milik perusahaan itu merupakan kesalahan fatal sebab dia harus membuktikan klaimnya dihadapan publik terkait bukti kepemilikan lahan tersebut”, jelas Alfian.

baca juga : Polda Sulsel Tidak Main Main Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

Advokat muda ini juga memaparkan bahwa dirinya pernah menemui salah seorang oknum yang kerap kali meminta pungutan kepada para pedagang UMKM namun oknum tersebut tidak mampu memperlihatkan bukti sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana yang diklaim oknum tersebut.

“Dalam pertemuan itu saya mengingatkan oknum tersebut untuk segera berhenti dan tidak lagi melakukan pengambilan pungutan kepada para pedagang UMKM sebab perbuatan demikian itu dapat berakibat pidana”, tambahnya.

Demi mendapatkan data riil atas pungutan yang didapatkan oleh oknum itu, Alfian terjun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi dan menemukan iuran pungutan yang diambil dari pedagang sangat bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah perbulan hingga 10 juta pertahun bahkan lebih lagi.

“Kami bersama tim investigasi memperkirakan bahwa oknum LSM tersebut dapat meraup keuntungan tidak kurang dari 70 juta pertahunnya”, ungkapnya. (*)