Makassar Tata Lapak PKL Tanpa Gusur Paksa, Dialog dan Relokasi Jadi Solusi Humanis

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan badan jalan.

Penertiban dilakukan melalui dialog, edukasi, serta relokasi, tanpa mengedepankan penggusuran paksa.

Melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, pemerintah membangun komunikasi intensif dengan para pedagang sebelum mengambil langkah penertiban.

Pendekatan ini bertujuan menjaga fungsi fasilitas umum, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Baca Juga : DPRD Makassar Apresiasi Penataan PKL, Pemkot Siapkan Solusi Representatif

Pendekatan Humanis di Sejumlah Kecamatan
Di Kecamatan Panakkukang, Camat Syahril turun langsung berdialog dengan pemilik lapak di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center.

Pedagang diminta secara sadar membongkar lapak yang berdiri di atas drainase guna mencegah genangan dan banjir.

Hal serupa dilakukan di Kecamatan Bontoala. Camat Fataullah bersama unsur kelurahan dan PD Pasar memberikan edukasi serta peringatan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan dan sekitar kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu.

Pemerintah juga melakukan pembersihan sampah dan material lapak untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjaga estetika kawasan.

Baca Juga ; Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Kinerja Wali Kota Makassar Tata PKL

Sementara di Kecamatan Tallo, penertiban difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dengan pendekatan dialogis.

Pedagang diberi pemahaman agar memindahkan lapak secara mandiri demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.

Di Kecamatan Ujung Pandang, penataan dilakukan bertahap, termasuk relokasi lapak warung ikan bakar yang telah beroperasi puluhan tahun ke Pasar Baru.

Pendekatan serupa diterapkan di Jalan Sungai Poso, Penghibur, Gunung Merapi, hingga Sungai Pareman, dengan mengutamakan komunikasi dan solusi relokasi.

Pemerintah menegaskan, penataan bukan untuk melarang masyarakat berdagang, melainkan memastikan aktivitas usaha berlangsung di lokasi yang sesuai aturan.

Baca Juga : Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

Proses dilakukan bertahap dan terukur, dengan tetap menghormati aspek kemanusiaan serta keberlangsungan ekonomi warga.

Dengan pendekatan dialog dan edukasi, Pemkot Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah dan pedagang, sehingga ruang publik kembali pada fungsinya tanpa menimbulkan konflik. (*)

Komentar