MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –— Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar yang beroperasi di media sosial (medsos), polisi mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,184 kg
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, untuk barang bukti dan pelaku semuanya diamankan di Kota Makassar, yang pertama itu Kelurahan Tamammaung, Tamalate, Pampang dan Biringkanayya
“Penangkapan para pelaku, yang pertama dilakukan pada, 31 Agustus 2024, kemudian penangkapan kedua 1 September 2024, ketiga 3 September 2024 dan yang ke empat 5 September 2024,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10-9-2024) sore tadi
Lanjut Ngajib, adapun tersangka yang kita amankan ada lima orang, yakni IA, DSL and alias Col, SNL alias Enal, AZ dan AR. Mereka yang diamankan merupakan pengedar
“Kemudian barang bukti yang berhasil disita, TKP pertama 89,9 gram, TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan TKP keempat 137 gram, yang keseluruhan barang bukti berjumlah 1,184 Kg. Selain sabu-sabu juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital (skil) handphone, alat hisap (bong) dan sashet kosong,” jelas Mokhamad Ngajib.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Usut Dugaan Penganiayaan Anggota HIPMI Sulsel
Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan, Jika nilai narkotika jenis sabu tersebut jika sebesar Rp 1,5 Sabu tersebut berpotensi merusak masyarakat sebanyak 5.900 orang.
“Pelaku akan di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Ngajib
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara menambahkan, kami akan juga akan melakukan pencocokan pada barang buktinya. Nanti dilihat kandungannya, kalau sama berarti satu jaringan, kalau tidak berarti jaringannya berbeda. (Firman Dhanie)


Komentar