MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Menanggapi adanya pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Andi Faisal yang sempat diamankan oleh Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (23-8-2025)
Pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, menanggapi dan mengklarifikasi pemberitaan yang viral di media sosial tersebut
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Nurhaeni mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar, dapat dijelaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
“Dari keterangan yang diduga Korban Andi Faisal, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan oleh Tim Resmob terkait kasus dugaan pencurian laptop. Namun, sesuai prosedur hukum, setelah 24 jam yang bersangkutan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama 3 hari,” ungkap IPDA Nurhaeni saat di konfirmasi, Selasa (1-9-2025) siang tadi.
Baca Juga : Remaja Perempuan di Makassar Alami Penganiayaan dan Eksploitasi oleh Orang Tuanya
Lanjut Nurhaeni, Andi Faisal tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan oleh pihak Kepolisian. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut berasal dari arahan seseorang, dan pada saat membuat pengakuan itu, dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Saat ini, Andi Faisal telah membuat pernyataan resmi di hadapan Propam Polres Pelabuhan Makassar yang menyatakan bahwa berita viral terkait dugaan penganiayaan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” kata Nurhaeni
Yang di jelaskan IPDA Nurhaeni, bahwa Polres Pelabuhan Makassar selalu berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penegakan hukum.
Baca Juga : Sepasang Kekasih di Makassar Sontak Viral Saat Beraksi Aniaya Mahasiswi
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” himbau Nurhaeni
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik. (“/FirDha)

