JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM — Perusahaan Listrik Negara (PLN) segel kwh listrik milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penyebab penyegelan itu dilakukan lantaran pembayaran listrik dinas Kelautan dan Perikanan menunggak. Hal itu dibenarkan oleh Supervisor Pelayanan PLN Jeneponto Ryan. Menurutnya, penyegelan itu dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
“Ia benar, kemarin sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan,” ucapnya kepada media ini, senin (23/5/22)
Saat itu pihaknya sudah menyampaikan invoice itu, kepihak Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon,”jelasnya.
baca juga : Bupati Iksan Iskandar Hadiri Pelantikan dan Rakercab PC IAI Jeneponto
Padahal kata Ryan, jumlah tunggakannya hanya sekian juta saja. Ryan mengaku Dinas Perikanan dan kelautan selama ini sering mengalami keterlambatan pembayaran listrik
“Sudah kesekian kalinya hal ini terjadi, bahkan satu-satunya dinas yang berada di kabupaten Jeneponto yang belum melakukan pembayaran, kami hanya menjalankan aturan. Kalau ada yang menunggak pasti kami segel. PLN tetap jalankan aturan, kalau tagihan sudah dilunasi, pasti segelnya kami buka,” kata Ryan.
Hingga berita ini tayang, media belum berhasil memperoleh informasi dari dinas terkait ihwal kejadian tersebut. (hasan)

