MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang nasabah bernama Zainuddin Nompo mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan tindakan tidak prosedural setelah sepeda motornya ditarik oleh pihak debt collector yang disebut sebagai internal perusahaan pembiayaan WOM Finance (Mata Elang).
Peristiwa penarikan tersebut terjadi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Saat kejadian, korban mengaku kendaraannya diambil di jalan, bahkan anaknya turut dibawa ke kantor WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman.
Kasus ini menuai sorotan karena diduga terdapat pelanggaran prosedur penarikan kendaraan serta minimnya transparansi dari pihak perusahaan pembiayaan.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya masih memiliki tunggakan angsuran selama enam bulan. Ia mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi tunggakan.
Namun, alih-alih diberikan kesempatan pelunasan, korban justru diarahkan oleh salah satu pihak perusahaan berinisial EDY untuk mengikuti mekanisme lelang.
“Saya ingin melunasi, tapi malah diarahkan ikut lelang supaya motor bisa ditebus kembali,” ungkap Zainuddin, Selasa (28/4/26).
Baca Juga ; Diduga Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, Aliansi Keramat Geruduk Kantor MUF Makassar
Beberapa minggu setelah itu, korban tidak menerima kejelasan terkait proses yang dijanjikan. Setelah ditelusuri, ia baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya.
“Saya sangat dirugikan. Saya datang untuk menebus, tapi ternyata motor sudah dilelang dan terjual tanpa pemberitahuan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Atas kejadian tersebut, korban menduga adanya praktik yang tidak wajar dalam proses penarikan hingga pelelangan kendaraan di internal perusahaan pembiayaan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.
Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur dan transparan.
Pasal 8, yang melarang praktik usaha yang merugikan konsumen.
Pasal 62, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan pembiayaan, di antaranya:
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menjalankan proses penagihan secara beretika dan sesuai prosedur.
Baca Juga : FIFGROUP Klarifikasi Dugaan Penggelapan Angsuran di Maros, Dua Kolektor Dipecat
Ketentuan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui mekanisme yang sah, termasuk adanya putusan atau sertifikat jaminan fidusia serta tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa eksekusi objek jaminan harus berdasarkan titel eksekutorial (sertifikat fidusia) dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti adanya unsur tipu muslihat yang merugikan korban untuk keuntungan pihak tertentu.


Komentar