“Selain tidak mengindahkan putusan MK, leasing ini juga sudah melabrak UU Nomor 42 tahun 1999 tentang fiducia yang tentu punya korelasi dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan menyarankan kepada saudara kami untuk segera membuat pengaduan ke OJK agar segera ditindaklanjuti dan harapannya menemukan solusi dari persoalan ini”, ungkap Zulkifli Thahir.
Ketua IWO Sulsel juga menyarankan kepada seluruh nasabah agar memperkuat literasinya tentang hukum dan UU tentang pembiayaan agar hal hal seperti yang dialami pengurusnya tidak terulang.
“Kami menghimbau kepada warga agar banyak membaca dan menambah pengetahuan terkait produk produk hukum tentang leasing, perlindungan konsumen dan peraturan yang terkait dengan pembiayaan tujuannya agar konsumen bisa memproteksi diri tindakan sepihak dari leasing”, pinta Abang Chuleq sapaan akrabnya
baca juga : Ketua IWO Sulsel Sayangkan Insiden Pelarangan Peliputan Kegiatan Workshop Bawaslu Pangkep
Ketua IWO Sulsel juga mengaku akan terus mendampingi pengurus IWO Sulsel ini dengan melakukan upaya hukum hingga menemukan jalan keluar dan pengurusnya mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya serta tindakan sewenang wenang dari pembiayaan kepada nasabahnya tidak terjadi lagi.
Diketahui adapun upaya ibu Yuliani untuk mempertahankan haknya juga dilakukan melalui bagian pengaduan konsumen di Disperindag Pemprov Sulsel yang berjanji akan mencoba memfasilitasi untuk upaya mediasi dengan pihak Mandala finance walaupun menurut staf di Disperindag Sulsel setiap ada nasabah Mandala Finance yang melakukan pengaduan apabila ingin dimediasi tidak pernah ditanggapi oleh pihak Mandala Finance.
Ibu Yuliani berharap ada solusi untuk masalah ini agar dia bisa mendapatkan keadilan dan berharap agar masalah ini cepat tertangani dan kendaraan tersebut bisa kembali digunakan beraktivitas untuk mencari rezeki guna kebutuhan hidup keluarga. (*)


Komentar