JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum, Ghorga Dony Manurung, resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang.
Saat ini, Padeli diketahui menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut NCW, dugaan pemerasan itu berlangsung berbulan-bulan dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar. Modus operandi yang dilakukan disebut telah diketahui oleh sebagian besar bawahannya, namun tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal, secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBN maupun APBD, melainkan dana umat berupa zakat, infak, dan sedekah.
“Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025).
Meski tidak terdapat unsur kerugian negara, Padeli dan jajarannya tetap menaikkan status perkara hingga penyidikan dan menetapkan sejumlah komisioner BAZNAS Enrekang sebagai tersangka. NCW merinci dugaan pola pemerasan yang dijalankan, di antaranya:
- Memanggil dan memberi tekanan psikologis kepada komisioner BAZNAS,
- Menawarkan “bantuan hukum” dengan imbalan uang,
- Menggunakan perantara internal dan eksternal Kejaksaan,
- Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,
- Mencatut nama Kajati hingga Kajagung,
- MereKayasa seolah-olah uang tersebut merupakan “setoran resmi” Kejari.
Baca Juga : Tim Legal BAZNAS Enrekang Bantah Klaim Kerugian Negara Rp16,6 Miliar, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum
NCW menyebut praktik tersebut diketahui oleh sejumlah staf Kejari Enrekang, namun tidak ada yang berani menolak atau melaporkan.
Berdasarkan bukti yang dihimpun NCW, jumlah dugaan dana pemerasan mencapai Rp2,035 miliar dengan rincian:
- drh. H. Junwar — Rp410.000.000
Diserahkan dalam delapan tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Kajari. - H. Kamaruddin — Rp125.000.000
Diduga dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya di ruang kerja Kajari. - H. Sawal — Rp1.390.000.000
Dari jumlah tersebut, hanya Rp1.105.000.000 yang dikembalikan dan disebut sebagai “titipan barang bukti”. Selisih Rp930.000.000 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

