NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK, Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Kriminalisasi BAZNAS

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan senilai lebih dari Rp2 miliar serta kriminalisasi terhadap pengelola dana umat di BAZNAS Enrekang.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penanganan internal Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang dinilai lamban, tidak transparan, serta terkesan melindungi pelaku utama.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SL (perantara) oleh Kejati Sulsel justru menyesatkan publik dan mengaburkan fakta hukum.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan

“Menetapkan perantara sebagai tersangka sementara aktor utama dibiarkan bebas adalah penghinaan terhadap logika hukum. SL tidak punya kewenangan apa pun. Aktor intelektual dan penikmat uang hasil pemerasan adalah Padeli,” tegas Donny, Kamis (18/12/25).

NCW juga membantah klaim Kejati Sulsel yang menyebut dana Rp1,1 miliar sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan hasil investigasi NCW, dana tersebut merupakan hasil pemerasan sistematis yang baru disetorkan setelah kasus ini mencuat ke publik.

Berdasarkan bukti transfer, percakapan digital, dan keterangan para korban, NCW membeberkan sejumlah fakta yang dilaporkan ke KPK, antara lain:

  • Pemerasan berkedok penyidikan, dengan memaksakan perkara dugaan korupsi BAZNAS Enrekang periode 2021–2024, padahal tidak bersumber dari APBN maupun APBD.
  • Aliran dana ke rekening pribadi, termasuk transfer melalui rekening BRI atas nama Padeli, dengan dalih “uang konsumsi tim”.
  • Total uang yang diperas mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan sedikitnya Rp930 juta diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pemaksaan pinjaman KUR senilai Rp300 juta terhadap salah satu komisioner BAZNAS Enrekang.
  • Upaya rekayasa penutupan kasus, dengan meminjam dana Rp300 juta dari Ketua DPRD Enrekang untuk menciptakan kesan dana masih utuh sebagai “uang titipan”.

Baca Juga : BAZNAS Enrekang Bantah Dugaan Korupsi Zakat, Tegaskan Temuan Hanya Administratif

NCW menilai Kejaksaan telah gagal melakukan pembersihan internal dan mendesak KPK mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini. NCW meminta KPK untuk:

  1. Menetapkan Padeli sebagai tersangka utama atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.
  2. Melakukan forensik digital terhadap alat komunikasi guna mengungkap perintah pemerasan yang terstruktur dan sistematis.
  3. Memberikan perlindungan hukum kepada pimpinan BAZNAS Enrekang dan para saksi pelapor yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi.

DPP NCW menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak segala bentuk pengaburan fakta hukum.

“Cukup sudah manipulasi istilah ‘uang titipan’. Ini adalah korupsi nyata. Jika Kejaksaan tidak mampu membersihkan internalnya, maka KPK harus turun tangan,” pungkas Donny Manurung. (*)