oleh

Nurul Hidayah Harap Melalui Sosper Masyarakat Paham Haknya Terkait Pelayanan Kesehatan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Nurul Hidayat (F-Golkar) menjamin pembebasan biaya dan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat kota Makassar.

Hal itu disampaikan dalam diskusi yang dikemas lewat Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar Sabtu, 13/03/2021 di Arthama Hotel Kota Makassar.

Menurut Nurul Hidayat, aturan ini mewajibkan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan ada masyarakat di rumah sakit umum daerah maupun di puskesmas-puskesmas yang tersebar di kota Makassar.

“Dalam perda ini juga diatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar kesehatan dan pembebasan biaya atas pelayanan tersebut. Jadi kita harus tau hak-hak kita sebagai masyarakat,” Ujarnya.

Hadir sebagai Narasumber plt kadis kesehatan DR. Andi Hadijah Iriani , dan ketua KPPG partai Golkar Sulsel dr. Hj. Salwa Mochtar.

Dalam pemaparannya, Plt. Kadis Kesehatan Kota Makassar mengharapakan agar rumah sakit Batua dan Rumah sakit Jumpandang baru agar renovasinya cepat diselesaikan lalu difungsikan di 2021 ini. Agar pelayanan kesehatan di  Makassar lebih baik lagi.

baca juga : Fasruddin Rusli : Pengelolaan RTH di Kota Makassar Belum Maksimal

Sementara Iriyani juga tak henti menghimbau kepada peserta sosper dengan selalu mensosialisasikan protokol kesehatan mulai dari keluarga kerabat maupun tetangga terdekat.

“Manfaatkan Fasilitas layanan Kesehatan yg berada di kecamatan tempat tinggal anda dengan sebaik-baiknya”.ujarnya. (*)