oleh

Fasruddin Rusli : Pengelolaan RTH di Kota Makassar Belum Maksimal

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli (F-PPP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Sabtu (13/03/2021) di Teraskita hotel, Jalan A.P Pettarani, Makassar.

Hadir sebagai Narasumber, Inspektorat kota Makassar Drs. Suwandi dan Taufiq Manji S. IP MSi selaku Akademisi pemerhati lingkungan hidup.

Fasruddin Rusli mengatakan, ruang terbuka hijau ini menjadi masalah di kota Makassar. Sebab menurutnya, aturan mengharuskan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah, sementara makassar hanya memiliki 8,7 persen RTH.

“Banyak fasum fasos di kota Makassar yang terlantar atau belum dialihkan ke pemerintah kota dan masih dimiliki pihak ketiga dari perusahaan tersebut, Ungkapnya.

baca juga : Ketua Komisi D DPRD Makassar Lakukan Sosper Nomor 40 Tahun 2019

Selain itu, dirinya juga berharap, pemerintah kota tegas dalam penegakan ruang terbuka hijau.

“Saya harap warga punya perhatian terhadap ruang terbuka hijau, karena manfaatnya akan kita rasakan sendiri,” Tegasnya.

Sementara Taufiq Manji memandang RTH sangat penting untuk perawatan ekologi dan mencegah banjir. “Kalau ada hujan pelimpahan air hujan masuk ke tanah di area RTH maka risiko banjir kecil,” ujarnya. (*)