MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjual minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Dg Tantu, Kelurahan Rappokaling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tallo.
Baca Juga : AKP Asfada Resmi Jabat Kapolsek Tallo, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
“Anggota Opsnal Polsek Tallo melaksanakan operasi miras dan mengamankan seorang pemilik ballo di Jalan Dg Tantu, Kecamatan Tallo,” ujar AKP Asfada kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Perempuan yang diamankan diketahui berinisial SL (52), warga Kelurahan Rappokaling. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dua jerigen ballo nipa dengan total volume sekitar 20 liter.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua jerigen ballo masing-masing berkapasitas 10 liter,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SL mengaku memperoleh ballo nipa tersebut dari Pulau Lakkang. Minuman tradisional tersebut diangkut menggunakan perahu sebelum dijual kembali di tempat miliknya.
Baca Juga : Pelajar Tewas Tertembak Saat Tawuran di Tallo, Polisi Kejar Pelaku Penembakan
“Pelaku membeli ballo seharga Rp30 ribu per 5 liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp50 ribu per 5 liter,” ungkap AKP Asfada.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polsek Tallo bersama barang bukti,” pungkasnya. (*/Firman Dhanie)

