KORANMAKASSAR.COM — Beberapa nasabah atau mitra PT. CBL bersama kuasa hukumnya para advokat muda yang tergabung di Kantor Hukum A.R & Partners, mengajukan laporan pengaduan secara kolektif di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372,374,dan 378 KUHPidana yang dilakukan oleh oknum berinisial ‘S’ sebagai owner yang juga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT. CBL.
Dalam laporan pengaduannya, beberapa nasabah atau mitra yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Adrianto Rerung, SH menjelaskan kepada media, rabu (22/4/20), “awalnya pada bulan februari 2020 periode Ke-2 tanggal 15-20 Februari 2020 tidak terbayarkannya profit mitra yang bekerja sama dengan PT. CBL dengan alasan korsleting listrik yang menyebabkan data mitra sebagian hilang”.

“Kemudian pada tanggal 05 maret 2020 PT.CBL menerbitkan Memo Intern yang menyatakan akan mengembalikan seluruh modal klien dalam 4 tahap. Tetapi sampai saat laporan pengaduan dilayangkan ke Polda Sulsel, belum ada kejelasan dan pemberitahuan tentang pengembalian modal para nasabah atau mitra”, kata Adrianto.
baca juga : Diduga Dua Pasien PDP Corona Tiba di RSUD Andi Makassau dan Langsung di Kamar Isolasi
Diperkirakan total modal nasabah atau mitra yang bekerja sama dengan PT.CBL berkisar kurang lebih senilai 650 milyar rupiah.
“Laporan pengaduan secara kolektif ini diharapkan dapat menemukan titik terang dari proses hukum dan sekedar diketahui jumlah nasabah atau mitra terbanyak berada diwilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan”, pungkasnya. (*)

