“Dalam waktu dekat, mantan Penjabat Bupati tersebut akan kami laporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan kewenangan bersama Padeli,” ungkap Adhi.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum BAZNAS Enrekang mendesak agar seluruh proses hukum terhadap pengurus BAZNAS dihentikan, dilakukan evaluasi menyeluruh, serta pemulihan nama baik lembaga zakat yang dinilai telah dirugikan oleh rekayasa perkara.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum dan etik.
“Penangkapan Padeli adalah alarm keras bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan lembaga keagamaan dijadikan korban ambisi kekuasaan. Hukum harus dikembalikan ke rel konstitusi,” tegas Adhi.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI agar tidak membelokkan perkara ini semata sebagai kasus suap menyuap. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan intimidasi, pemerasan, dan kriminalisasi yang dilakukan secara aktif dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

