Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus BAZNAS Enrekang Sejak Awal Direkayasa

“Dalam perkara BAZNAS Enrekang, Padeli bukan sekadar pihak pasif. Ia diduga menjadi aktor aktif yang menggunakan ancaman hukum dan rekayasa penyidikan untuk menekan dan merusak lembaga zakat,” katanya.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan

Adhi menambahkan, dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Padeli selama menjabat di Enrekang disebut telah berlangsung lama dan dialami oleh berbagai pihak, mulai dari OPD hingga kepala desa.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh dugaan pemerasan Padeli, tidak hanya yang berkaitan dengan BAZNAS. Ini penting demi keadilan dan pemulihan marwah hukum,” pungkasnya. (*)