Oleh : Nurdin
Dosen Hukum IAIN Palopo
Berdasarkan literatur ilmu hukum, awal mula istilah Restorative Justice (RJ) disebabkan adanya gerakan sosial yang mereaksi praktik peradilan dan pemenjaraan yang dianggap tidak adil. Hal ini dilengkapi dengan penelitian dan analisis yang kritis.
Munculnya RJ pertama kali di negara Kanada yang kemudian menyebar ke Australia, Selandia baru lalu ke wilayah-wilayah lainnya termasuk negara Republik Indonesia. Hakikat dari penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan RJ adalah untuk mengubah paradigma hukum dari yang retributif (pembalasan) ke utility (kemanfaatan).
RJ mengedepankan pemulihan bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindak pidana yaitu korban, pelaku dan juga masyarakat yang mana dalam proses peradilan pidana, ketiga pihak tersebut tidak dapat diakomodir sebab kejahatan merupakan perbuatan yang melawan negara sehingga peran korban diambil alih oleh negara dalam hal ini penuntut umum.
Negara lah yang menghukum pelaku kejahatan sementara korban tidak mendapat apa-apa. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak bersangkut paut dengan penderitaan korban. Disinilah kebutuhan korban diabaikan.
Dalam RJ paling tidak ada 4 kebutuhan korban harus dipenuhi. Pertama ; korban butuh informasi, mengapa tindak pidana itu menimpa dirinya. Kedua ; korban berkesempatan bercerita pengalamannya tentang penderitaan yang dialaminya dan butuh penyembuhan luka-luka. Ketiga ; korban butuh pemberdayaan dan dukungan sebab saat terjadi tindak kejahatan, ia dalam keadaan tidak berdaya. Dan yang keempat ; korban butuh restitusi atau ganti rugi.
Tidak hanya korban namun pelaku juga paling tidak memiliki 2 kebutuhan dalam penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan RJ. Pertama ; pelaku sebagai pribadi manusia membutuhkan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua ; Ia butuh mengakui kesalahannya dan segala dampak yang ditimbulkannya.
Dari pengakuan tersebut, disepakati kompensasi dan ganti rugi. Pengakuan semacam ini tidak mungkin dilakukan dalam proses peradilan sebab dalam sidang hanya penyampaian tuduhan-tuduhan dan pelaku hanya diberi kesempatan untuk membantah tuduhan itu.
Dengan adanya penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) diharapkan cara pandang kita dalam berhukum dapat berubah dari pemahaman konvensional yang menganggap bahwa tindakan yang jahat harus diberi hukuman.
Sementara pemahaman RJ menganggap bahwa suatu kejahatan dimengerti sebagai tindakan yang melukai korban, keluarganya dan juga masyarakat. Sehingga penekanannya adalah pemulihan dan perdamaian kembali antara korban, pelaku dan juga masyarakat. (*)

