oleh

Parkiran Liar Depan Kantor BPJS Makassar Kembali Beroperasi

koranmakassarnews.com – Depan Kantor BPJS Makassar di Jalan AP. Pettarani nampak deretan kendaraan roda dua yang kembali menjadi sarang parkir liar. Berdasarkan Perwali 64/2011 ada lima ruas jalan di Kota Makassar yang masuk kawasan bebas parkir. Diantaranya Jalan DR. Sam Ratulangi, Urip Sumihardjo, AP Pettarani, Sultan Alauddin dan Ahmad Yani.

Namun kenyataannya tak jarang ditemukan ada parkir di lima titik tersebut, seperti perparkiran depan kantor BPJS dan KFC di Jalan AP Pettarani yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

Dari pantauan awak media, sejumlah kendaraan di depan kantor BPJS memarkir kendaraannya ditempat tersebut yang biasa di lewati oleh pengguna jalan.

Sebelumnya diketahui, dimasa kepemimpinan Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, Dishub telah melakukan penertiban di dua lokasi yakni depan Kantor BPJS Jl. AP. Pettarani dan depan RS Labuang Baji Jl. Dr Sam Ratulangi.

Saat dikonfirmasi salah seorang warga, dirinya merasa terganggu dengan keberadaan parkir kendaraan di trotoar. “Sepertinya hak kami sebagai pengguna jalan di rampas sementara sudah ada Perwali tentang 5 titik jalan tentang larangan parkir di jalan tersebut”, jelas Mia, kamis (2/1/20)

Mia menyebut sepertinya larangan ini di langgar dan oknum tidak bertanggung jawab meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pihak-pihak berwenang untuk mentaati aturan yang telah diberlakukan pemerintah.

baca juga : Diberhentikan Sepihak, Mantan Dirut PD Parkir : 2020 Saya Fokus DP Saja

Perihal parkir yang bisa disebut liar ini didepan BPJS, Humas PD Parkir, Muh Asrul AB menjelaskan bahwa parkir di depan kantor BPJS itu jelas tidak dibenarkan. Jelas kalau mengacu kepada Perwali 64/2011 itu termasuk larangan parkir sesuai dengan pasal 3 Ayat (1) Pengawasan dan pembinaan kawasan bebas parkir sebagaimana dimaksud pasal (1) di lakukan oleh Kepolisian dan Dishub Kota Makassar..

Sementara ditempat terpisah Dishub Kota Makassar saat di konfirmasi melalui selularnya mengenai parkir yang merampas hak penggunaan jalan belum dapat terhubung. Hingga berita ini dipublish, belum ada komentar dari pihak Dishub Kota Makassar. (MOKO)