Pasca Sidak Akhir Tahun, 42 Usaha di Makassar Daftarkan Izin Minolnya

KORANMAKASSAR.COM — Pasca Inspeksi mendadak (Sidak) di penghujung 2019 lalu, sejumlah tempat usaha minuman beralkohol (Minol) yang ditemukan tak berizin mulai melakukan pengurusan legalitas usahanya di DPMPTSP Makassar.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan, sedikitnya 42 pengusaha telah melakukan pengurusan izin di PTSP Makassar.

“Jadi Kemarin (Desember 2019) kita melaksanakan sidak dengan tim terpadu, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan PTSP. Ada kurang lebih 42 usaha melakukan pendaftaran izin penjualan minol di PTSP Makassar,” kata Andi Bukti, Senin kemarin (6/1/2020).

Dia merinci, dari 42 usaha tersebut terdapat 28 usaha yang telah melunasi retribusi pengurusan izinnya, sedangkan 16 usaha lainnya sudah mendaftar tetapi belum membayar retribusi.

“ada 42 usaha terdiri dari 28 usaha yang sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 610 Juta, kemudian yang belum membayar ada 16 usaha, jika ditotal mencapai Rp. 300 juta. Itu data pasca sidak kemarin.” ujar Bukti.

Andi Bukti menekankan, penerbitan Izin tersebut hanya untuk usaha penjualan minol minum di tempat, seperti Bar, Pub, dan Karaoke bukan penjualan eceran atau distribusi.

“Izin yang kita keluarkan ini izin yang minum di tempat, bukan distribusi dan pengecer karena kita tidak punya dasar hukum untuk memungut retribusi itu, Makanya KPK mendorong regulasi bahwasanya semua uzaha yang ada termasuk distribusi, pengecer harus kena retribusi semua.” terangnya.

baca juga : DPRD Makassar Minta Dinas PM-PTSP Tingkatkan Pelayanan Perizinan

Lebih lanjut, Dia menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban sambil menunggu revisi Perda kota Makassar tentang penjualan minuman beralkohol.

“Akan terus dilanjutkan, kalau Perdanya sudah direvisi maka semua penjual minol baik yang minum di tempat maupun pengecer harus kena retribusi izin minol.” tandasnya. (Ilho)