MEDAN, KORANMAKASSAR.COM — Kebijakan Asset Management Contract (AMC) dalam skema Holding–Subholding memicu gelombang protes dari pegawai tugas karya eks pembangkit PLN. Mereka mengeluhkan diskriminasi, sulit kembali ke induk PLN, serta kebijakan sepihak yang memperpanjang penugasan mereka di subholding PLN Indonesia Power (IP) dan PLN Nusantara Power (NP).
Pegawai mengaku tidak diberi kesempatan menduduki posisi strategis karena dominasi pegawai IP dan NP. Keresehan meningkat setelah beredarnya materi provokatif dari serikat pekerja anak perusahaan serta aksi spanduk penolakan penugasan pegawai organik PLN.
Situasi memuncak dengan munculnya pergerakan penolakan pertama di Unit Pembangkitan Nagan Raya dan menguatnya konsolidasi pada pelantikan DPD SP UID Sumut pada 19 November 2025, yang juga dihadiri Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali. Momentum ini dimanfaatkan pegawai tugas karya untuk menuntut pembangkitan dikembalikan sepenuhnya ke PLN Holding.

M Amin Hasibuan, perwakilan pegawai tugas karya, menegaskan bahwa janji kenyamanan dan kesetaraan saat ditempatkan di subholding tidak sesuai realita. Ia meminta direksi, komisaris, dan SP PLN memperjuangkan pengelolaan pembangkitan kembali ke induk PLN.
“Kami siap kembali ke pembangkitan asalkan dikelola oleh PLN Holding,” tegasnya.
Dukungan turut datang dari SP PLN UID Sumut, yang menyatakan siap memperjuangkan aspirasi rekan-rekan eks pembangkit. Ketua Umum SP PLN, Abrar Ali, juga menyerukan persatuan dan keteguhan untuk mengembalikan unit pembangkitan ke PLN.
Baca Juga : Blackout Aceh dan Kebakaran Palmerah Disorot: IWO Nilai Kinerja Direksi PLN Makin Memburuk
Acara ditutup dengan deklarasi “1 PLN Utuh dari Hulu hingga Hilir” sesuai putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023, ditandatangani seluruh ketua DPC SP Regional Sumatera Utara dan disaksikan Wamenaker Afriansyah Noor serta perwakilan Direktorat LHC PLN.
Hadir pula sekitar 40 pegawai tugas karya dari berbagai pembangkitan di Sumbagut, termasuk Belawan, Pangkalan Susu, Labuan Angin, Pandan, Nagan Raya, dan Pekanbaru. (*)

