oleh

Pejabat Struktural Dinas PU Kota Makassar Ikuti Sosialiasi Perwali Nomor 58 Tahun 2018

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sejumlah pejabat struktural lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi terkait benturan kepentingan, gratifikasi dan keuangan daerah, sesuai Perwali Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Selain itu Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Kota Makassar Nomor: 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor : MOU/06I/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021 ikut juga dibahas.

Materi yang disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar sementara sebagai pemateri diantaranya dari Polda Sulsel, Kejari dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.

“Pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari dinas PU Kota Makassar, baik eselon III, maupun eseleon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran,” ujar Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, Senin (12/4/2021).

baca juga : Dinas PU Kota Makassar Gelar Rakor Bahas Program PAMSIMAS

Humas menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya yang diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara terkait batasan-batasan dari sebuah gratifikasi. Pihaknya juga cukup mengapresiasi inspektorat dengan adanya sosialisasi tersebut karena mampu membentuk birokrasi yang sehat.

“Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut yang memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya dinas PU Kota Makassar,” tandasnya. (*)