oleh

Dinas PU Kota Makassar Gelar Rakor Bahas Program PAMSIMAS

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kegiatan Pemeliharaan Hibah Khusus PAMSIMAS 2021, Jum’at (9/4/2021).

Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan, rapat koordinasi kali ini untuk mendengarkan persepsi dari peserta rapat terkait Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS baik dari segi aspek hukum maupun aspek lainnya.

Zuhaelsi mengatakan program PAMSIMAS di Kota Makassar telah membangun sebanyak 63 Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS).

Hanya saja, 60 persen di antaranya tidak berfungsi dengan baik. Sebab itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperbaiki sarana yang ada.

“Dengan catatan pembiayaan pemeliharaan yang bersumber APBN dan APBD masing-masing 50 persen,” ujar Zuhaelsi.

Dia mengatakan untuk biaya pemeliharaan SPAMS Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN terdapat 3 lokasi. Sementara untuk tahun anggaran 2021 rencana ada 2 lokasi

“Pemeliharaan SPAMS yang bersumber dari APBD untuk tahun anggaran 2021 rencananya ada 5 lokasi (3 lokasi usulan Tahun 2020 dan 2 lokasi usulan Tahun 2021),” sebutnya.

Menurut Koordinator PAMSIMAS Kota Makassar, surat pernyataan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tentang kesediaan menerima barang atau jasa untuk program PAMSIMAS sebagai pernyataan komitmen dari Pemerintah Kota Makassar.

Sarana PAMSIMAS yang telah dibangun melalui biaya APBN sebagai aset Pemkot Makassar agar terus dipelihara setelah diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satker PS-PAM Prov Sulsel.

Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Makassar melihat dari perspektif hukum, ia mengatakan seharusnya dalam surat pernyataan wali kota tersebut kedua belah pihak bertanda tangan baik pihak pemberi sarana (Pemerintah Pusat) maupun pihak penerima sarana tersebut (Pemerintah Kota Makassar).

baca juga : Dinas PU Kota Makassar Akan Luncurkan Aplikasi Go-Sedot

Di sisi lain, perwakilan Bappeda menyarankan agar tindak lanjut setelah penyerahan sarana dilampirkan dalam kontrak kerjasama.

Konsultan ROMS Prov. Sulsel menyarankan agar membuat format pernyataan sesuai dengan perspektif hukum yang berlaku agar lebih tertib administrasi.

Adapun surat pernyataan tersebut antara lain,

1. Membuat ulang konsep Surat Pernyataan Wali Kota Makassar tentang Kesediaan Menerima Barang atau Jasa untuk Program PAMSIMAS sesuai dengan perspektif hukum demi tertib administrasi.

2.Harus ada Berita Acara Penyerahan yang ditandatangi oleh kedua belah pihak sebagai lampiran dari surat pernyataan Walikota Makassar guna mensingkronkan permohonan usulan yang telah dibuat.