MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Gabungan yang terdiri dari Jatanras, Polsek Makassar, Polsek Rappocini dan Resmob Polda Sulsel akhirnya meringkus pelaku penculikan bocah yang di tukar dengan beras, Sukarno alias Nanno (27) pelaku penculikan yang diringkus di rumahnya di salah satu perumahan Villa Mutiara di Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, Sabtu kemarin (11-9-2021)
Hal ini di ungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman, saat merilis kasus penculikan bocah tukar beras di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (13-9-2021) sore tadi, terkait pencurian anak ada dua laporan polisi, Polsek Makassar terkait kasus penculikan dan Polsek Rappocini terkait kasus pengelapan dan penipuan.

Mantan Kapolsek Pannakukang ini mengatakan “modus pelaku penculikan anak dengan mengiming-imingi anak tersebut dengan uang sebanyak Rp.20.000 yang kemudian pelaku membawa anak tersebut ke salah satu toko klontong di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini”.
“Di situ pelaku mengambil tiga karung beras dengan alasan keluarganya akan menggelar pesta, lalu dia meninggalkan bocah tersebut ke pemilik warung sebagai jaminan karena tidak membawa dompet”, tuturnya.
baca juga : Kerap Meresahkan, Pelaku Balap Liar di Makassar Diringkus Polisi
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes guna mengetahui apakah masih ada tindak pidana lain, kemudian pelaku diancam Pasal 83 dan Pasal 76 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Sebelumnya kejadian viral di medsos, dimana salah seorang bocah MA (9 tahun) di culik di Jalan Kerung-Kerung Kecamatan Makassar pada tanggal 7 Semptember 2021, kemudian anak tersebut di temukan salah satu toko klontong oleh Personil Binmas yang bertugas di Polsek Rappocini. (Firman Dhanie)

