Mereka, menurut Dameyanti tidak dapat menerima kenyataan ternyata calon yang memenuhi syarat administrasi, sesuai Buku Pedoman Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026 hanya satu calon mewakili Dapil IV DKI Jakarta yaitu Jefry Rasyid, sedangkan calon lain tidak memenuhi syarat adminstrasi.
Dameyanti mengungkapkan calon no. urut 1 di Dapil IV DKI Jakarta terlambat 1 hari dari batas waktu pencalonan.
“Artinya telah ditutup pendaftaran baru berkasnya menyusul dimasukkan ke panitia seleksi dan diterima dengan rekomendasi khusus dari Direktur SDM Dena Chaerudin. Demikian juga hal nya dengan Calon BPA No Urut 3, polis yang di persyaratkan untuk mengikuti kontestasi BPA ini ternyata status lapse dan domisili yang bersangkutan tidak sesuai dengan daerah pemilihannya,” ungkap Dameyanti.
Kecurangan-kecurangan yang telah dimulai sejak awal ini dinilai Dameyanti diperparah lagi dengan aplikasi e-voting yang sangat mudah direkayasa.
baca juga : Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses
Ini sesuai analisa dan dugaan pengurus Kornas, aplikasi e-voting untuk masuk mencantumkan nomor polis dan tanggal lahir. Hal yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang porto folio pemegang polis, yang tak lain adalah manajemen AJB Bumiputera 1912.
“Mereka yang pegang data pemegang polis, jadi dugaan kecurangan bisa ditelusuri ‘siapa bermain’ dalam e-voting ini,” tegas Dameyanti.
Selanjutnya, para pemenang polis ingin agar ‘kedaulatan’ dikembalikan kepada mereka, sesuai nilai mutual yang ada di AJB Bumiputera 1912.*