JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun.
Dalam surat itu disebutkan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan seluruh aturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan atau selambatnya 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi penting tersebut belum juga diterbitkan.


KOMPPAK menilai keterlambatan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu menimbulkan kekosongan hukum serius, terutama dalam proses penataan wilayah dan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Ketiadaan dua PP ini menciptakan ketidakpastian prosedural dan menghambat aspirasi masyarakat untuk pemekaran daerah, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” demikian tertulis dalam dokumen keberatan.
Selain dinilai melanggar hukum positif, kondisi tersebut juga dianggap bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga : Kajian Ekonomi DOB Luwu Tengah Sudah Rampung, Ketua KKLR Sulsel Minta Polemik Dihentikan
KOMPPAK Luteng memaparkan sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik karena jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga lemahnya representasi politik warga.
Menurut mereka, moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan sejatinya bukan semata persoalan teknis, melainkan akibat belum tuntasnya regulasi turunan undang-undang.
Atas dasar itu, KOMPPAK mendesak Presiden segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait progres dan kendala penyusunannya.
Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dalam waktu 21 hari kerja tidak mendapat tanggapan resmi dari pemerintah.
Langkah ini diharapkan menjadi dorongan serius bagi percepatan penataan wilayah demi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Luwu Tengah. (*)

