Makassar, KORANMAKASSAR.COM – Pemilihan Wali Kota Makassar dan wakilnya sebentar lagi digelar, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan (DKPP) RI Didik Supriyanto mengatakan untuk wilayah Sulawesi Selatan para calon telah taat tentang Protokoler Kesehatan (Prokes).
“Maka dari itu, pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu agar penyelengaraan tidak menjadi kluster penyebaran,” ujarnya di depan awak media, Senin malam, 16 November 2020.
Melihat pelaksanaan pemilihan semakin dekat maka KPU dan Bawaslu harus betul-betul mematuhi Protokoler Kesehatan utamanya disaat penyelengggaraan pemilihan di TPS nanti.
“KPU dan Bawaslu terus kita ingatkan agar protokoler tetap dijaga. Dan aturan pada saat pemilihan di TPS nanti sudah ada yakni per TPS maksimal pemilih 500 orang dan waktu pemilihan mulai dari Pukul 07.00 sampai 01.00 dan seluruh petugas TPS menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” katanya.
Baca juga : Kondisinya Makin Membaik, Musjaya Titip Pesan Relawan Appi-Rahman jangan Kendor Bergerak
Menurut Didik Supriyanto, saat membawa acara dengan tema Ngetrend Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Hotel Four Point by Sheraton, mengatakan jika penyelenggaraan pemilihan tahun ini sangat berbeda dengan sebelumnya.
“Pilkada tahun 2020 dalam suasana Pandemi Covid-19. Makanya penyelengaraan ini mengundang sejumlah tanggapan dari berbagai pihak agar Pilkada ini dihentikan. Atas hal ini KPU dan Bawaslu membentuk aturan tentang bagaimana penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.

