Pemkab dan DPRD Sepakati APBD 2026 Rp1,36 Triliun, Bupati Wajo Tekankan Pemerintahan Akuntabel

WAJO, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Sengkang, Kamis (27/11/2025).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, bersama Wakil Bupati dr. Baso Rahmanuddin, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

Kesepakatan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,367 triliun, dengan rincian:

  • Pendapatan Daerah: Rp1,357 triliun
  • Belanja Daerah: Rp1,367 triliun
  • Defisit: Rp10,3 miliar

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rosman menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil proses pembahasan yang konstruktif antara Pemkab dan DPRD Wajo. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas saran dan masukan yang diberikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.

Baca Juga : Copot Kadinsos Sulsel, Ketua Karang Taruna Wajo: Abaikan Pembinaan dan Melawan Kemensos

“Kesepakatan ini juga akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kami berterima kasih atas perhatian dan antusiasme seluruh anggota dewan selama proses pembahasan,” ujar Andi Rosman.

Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan seluruh pimpinan OPD dan jajaran untuk menuntaskan setiap program dan kegiatan secara tuntas, tertib, dan sesuai azas hingga akhir tahun anggaran, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.

“Terima kasih kepada seluruh tim anggaran, kepala perangkat daerah, dan semua pihak yang terlibat. Semoga kerja keras kita bersama dapat membawa keberhasilan pembangunan daerah di masa mendatang,” pungkas Bupati. (*)