oleh

Pemkab Sinjai Berikan Bantuan Hukum Kepada Warga yang Kurang Mampu

SINJAI, koranmakassarnews.com — Di bawah Nahkoda Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), pemkab Sinjai memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan hal ini merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setdakab Sinjai, Muhammad Taslim menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis salah satu program prioritas dan unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Foto : Kepala Sub Bagian Batuan Hukum Setdakab Sinjai, Muhammad Taslim

Berdasakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu “Miskin”, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan Hukum.

“Kita berikan untuk semua jenis perkara yang dihadapi oleh masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya kita bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin kemarin (28/6/2021).

Dalam kesempatan ini Taslim mengatakan bahwa, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Sinjai atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

baca juga : Mahasiswi Penerima Beasiswa Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sinjai

“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan menghubungi kami ketika memang ada permasalahan hukum untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” ujarnya.

Apalagi menurut Taslim, program ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan

Dengan adanya pemberian batuan Hukum ini, puluhan Warga di Kabupaten Sinjai sudah merasakan manfaat dari program tersebut, Sejak Tahun 2018 hingga 2020. (*)