Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Pendaftaran Hingga 10 April

Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam

Bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia

Berusia minimal 40 tahun

Sehat jasmani dan rohani

Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis

Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat

Bersedia bekerja penuh waktu

Tidak pernah terlibat tindak pidana berat
Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain

Berasal dari unsur masyarakat (ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam)

Bagi ASN, bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan

Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama dua periode di daerah yang sama

Bukan bagian dari panitia seleksi

Pendidikan minimal SMA/sederajat

Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan lahir pimpinan BAZNAS Kota Makassar yang mampu memperkuat pengelolaan zakat secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Komentar