Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:
Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam
Bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia
Berusia minimal 40 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
Bersedia bekerja penuh waktu
Tidak pernah terlibat tindak pidana berat
Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
Berasal dari unsur masyarakat (ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam)
Bagi ASN, bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan
Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama dua periode di daerah yang sama
Bukan bagian dari panitia seleksi
Pendidikan minimal SMA/sederajat
Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan lahir pimpinan BAZNAS Kota Makassar yang mampu memperkuat pengelolaan zakat secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)


Komentar