Pemprov Sulsel Dukung Penyederhanaan Birokrasi

Birokrasi harus mampu bekerja secara efektif dan efisien sekaligus proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks. Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memilik struktur yang proporsional sesuai dengan kebutuhan.

Sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi. Pejabat struktural menjadi dua level dan mengganti menjadi jabatan fungsional dengan menghargai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

Kemenpan RB juga telah mengeluarkan panduan penyederhanaan birokrasi melalui dua langkah. Yaitu penyederhanaan struktur organisasi dengan mengurangi jabatan administrasi pada jabatan struktur keorganisasian pemerintah. Serta, pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Saat ini Kemenpan RB dan kementrian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

“Dan Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karir pejabat yang terdampak,” ungkap Ma’ruf Amin.

Momentum ini diharapkannya juga sebagai sebuah kesempatan emas untuk membangun birokrasi kelas dunia.

“Birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kualifikasi dan kapasitas baru, cara kerja baru yang lebih inovatif, adaptif dan responsif, birokrasi yang siap menghadapi lingkungan dinamis, dengan pendekatan yang pro-aktif serta tidak alergi dengan adanya perubahan” pungkas Ma’ruf Amin.

Sedangkan, Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan, terhitung sampai akhir bulan Juli 2020 telah selesai sekira 68 persen dari perubahan pejabat struktural ke pejabat fungsional. Ini memangkas Eselon III, Eselon IV dan V.

Lanjutnya, sesuai arahan Wapres sebelumnya, bahwa pelaksanaan alih jabatan bisa dilakukan secara bertahap. Pengalihan jabatan juga diharapkan tidak merugikan ASN dan juga tidak menganggu kinerja pemerintahan.

“Penyederhanaan birokrasi melibatkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional,” ujarnya.

Imbuhnya, bahwa 18 lembaga/komite telah dihapuskan dan akhir bulan Agustus nanti akan ada 12 hingga 13 lembaga yang akan dihapuskan.

baca juga : Pemprov Sulsel Fasilitas Rapid Test, Terbang Bersama Garuda Aman dan Nyaman

Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi SDM Aparatur Teguh Widjinarko, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.

Adapun jumlah PNS di Indonesia per 30 Juni 2019 sebanyak 4.286.918 orang. PNS di Pemerintah Pusat sebanyak 968.736 orang dan di Pemda sebanyak 3.318.182 orang. Pejabat Struktural 460.067, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2.150.870 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan tenaga teknis. Sedangkan Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebanyak 1.675.981.

Sedangkan statistik PNS Pemda Sulsel (sumber BKN) Eselon 1 sebanyak 1 pejabat, 797 pejabat Eselon II, 4.210 pejabat Eselon III dan 15.388 Pejabat Eselon IV. Kegiatan Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini disiarkan Live via Youtube Channel Kementerian PANRB.(*)