Penataan PKL Dinilai Tepat, Akademisi: Pemkot Makassar Jaga Hak Warga dan Ekonomi Informal

Kebijakan ini bukti bahwa, penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan ikhtiar menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan pendekatan yang persuasif, solutif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Merespon hal ini, Andi Luhur yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar, menyurutkan, penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.

Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tutur Andi Luhur saat dimintai tanggapan terkait kebijakan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi Unismuh itu menyarankan, penataan kota perlu dilakukan dengan prinsip keadilan ruang.

Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum.

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penataan semata tidaklah cukup. Pemerintah kota, menurutnya, harus berpihak dan memprioritaskan perlindungan ekonomi masyarakat kecil, termasuk para PKL, melalui kebijakan lanjutan yang konkret dan berkelanjutan.

Baca Juga : Relokasi Humanis PKL, Wali Kota Munafri Tata Makassar Tanpa Gusur Mata Pencaharian

Pada saat yang sama, pemerintah kota harus berpihak. Harus memprioritaskan peningkatan perlindungan ekonomi terhadap aktivitas informal, termasuk PKL.

Ia menilai, konsep penertiban harus dibarengi dengan solusi relokasi yang layak dan realistis, sebab kota tidak mungkin sepenuhnya diformalisasi.

Sektor informal, kata dia, justru menjadi katup ekonomi yang menghidupi banyak warga kota. Istilahnya penertiban sangat bagus, sehingga harus ada solusi nyata.

“Bagaimanapun hukumnya, kota itu tidak bisa diformalisasi semua. Pasti ada ruang aktivitas informal, dan sektor ini sebenarnya menghidupi banyak orang di kota,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan yang harus dijalankan pemerintah kota setelah penertiban dilakukan. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan penataan semata, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.

Terkait mekanisme penataan, Andi Luhur menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga perangkat kelurahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah pendekatan yang humanis dan tidak represif.

“Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota,” katanya.

“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” lanjutnya.