Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak akan dicap tidak manusiawi dalam menjalankan kebijakan publik.
Ia menilai, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang diterima masyarakat, adil, dan tidak merugikan kelompok tertentu.
“Kita ingin pemerintah kita ini manusiawi dan dianggap manusiawi dalam menjalankan kebijakan. Bukankah kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, yang diterima dan tidak merugikan,” ujarnya.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind, (tidak ada yang tertinggal) atau tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.
Lanjut dia, dalam kaidah pembangunan berkelanjutan, tidak boleh ada satu kelompok pun yang dieksklusi, tidak boleh ada yang ditinggalkan. PKL itu harus tetap dicarikan dan diusahakan supaya ruang ekonominya bisa terus bertumbuh.
Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota.
Baca Juga : Selama 20 Tahun Berjualan Tutup Trotoar, Kini PKL Maipa–Datu Museng Direlokasi di Pasar Baru
Baik dalam aktivitas formal maupun informal. Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah.
“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya. (*)

