MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Bawakaraeng kembali dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar bersama aparat Kecamatan Bontoala, pihak kelurahan, dan Satpol PP selama dua hari berturut-turut, Sabtu hingga Minggu (28–29/03/2026).
Langkah ini ditegaskan bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya edukasi kepada pedagang dan masyarakat untuk menciptakan ruang kota yang aman, tertib, dan manusiawi.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, mengungkapkan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di atas jembatan dan bahu jalan di kawasan tersebut, menyusul adanya laporan dari masyarakat.
“Selama dua hari ini kami turun langsung menertibkan pedagang di sepanjang Jalan Bawakaraeng, terutama yang berjualan di atas jembatan. Kegiatan ini kami lakukan bersama pihak kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Baca Juga : Pasar Pabaeng-Baeng Jadi Percontohan Digitalisasi, Bank Mandiri Hadirkan QRIS dan KUR untuk Pedagang
Menurutnya, selain penertiban, pihaknya juga terus memberikan solusi dengan mengarahkan para pedagang untuk berjualan di dalam area pasar yang dinilai lebih aman dan tertata.
Namun, imbauan tersebut kerap tidak diindahkan.
“Kami sudah berulang kali menyarankan agar pedagang masuk ke dalam area pasar, tapi masih banyak yang belum mengindahkan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Perumda Pasar Makassar akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut.
Penataan fisik juga dilakukan dengan menempatkan pot bunga di titik-titik yang kerap digunakan pedagang untuk berjualan sebagai upaya persuasif.
“Ini bagian dari edukasi agar ada kesadaran bahwa berjualan di tepi jalan raya tidak dibenarkan,” jelas Rusli.
Sementara itu, Camat Bontoala, H. Patahulla, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi, termasuk memasang papan larangan berjualan di sepanjang Jalan Bawakaraeng.
Baca Juga : Penertiban Humanis PKL Ujung Tanah, Pemkot Makassar Siapkan Relokasi Usai 25 Tahun Berjualan
Namun, pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di area dekat jembatan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pemasangan papan larangan. Tapi masih saja ada yang melanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bahu jalan protokol yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Aktivitas PKL di lokasi itu dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Ini bisa membahayakan pedagang, pembeli, dan pengguna jalan. Kami harap ada kesadaran dan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya.
Patahulla juga mengingatkan bahwa jika imbauan terus diabaikan, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah sesaat, tetapi juga mampu membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga bersama.
Pemerintah pun berkomitmen menghadirkan solusi yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga melindungi keberlangsungan usaha para pedagang secara lebih layak dan aman.
Diketahui, pada hari pertama penertiban, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, turut turun langsung meninjau kegiatan tersebut. (*)


Komentar