oleh

Pengacara BSP Minta Polda Sulsel Bongkar Sindikat Mobil Bodong di Papua Barat

PAPUA BARAT, koranmakassarnews.com — Kuasa Hukum PT Bayu Saputra Perkasa (BSP) Wawan Nur Rewa selaku Jasa Pengamanan Aset Pembiayaan minta Polda Sulsel proses juga para terduga penadah setelah pelaku diringkus.

Menurut Wawan sapaan akrabnya itu, pelaku hingga para penada lebih dari 15 orang, dan dicurigai berafiliasi untuk memuluskan mobil yang tidak dilengkapi dokumen alias bodong.

“Kami minta Polda Sulsel khususnya Krimsus untuk memproses semua terduga penada yang membeli hingga menikmati mobil hasil kejahatan pelaku di Kaimana, ada kurang lebih 15 orang termasuk pelaku, dan total mobil yang bodong sekitar 38 unit sementara dipantau, kalau perlih bongkar,” tuturnya melalui pesan tertulis, minggu (31/3/24).

Saat ditanya soal bukti yang ditemukan, Wawan menyebut terduga pelaku inisial HJ JM bertransaksi tunai dan non tunai yang dibuktikan adanya surat penjualan di atas materai dengan harga fantastis.

“Setelah menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti, rupanya terduga pelaku ini dibayar ada tunai dan non tunai (transfer) dengan surat penjualan di atas materai, dan harganya berfariasi, ada 130 juta, 180 juta, 200 juta, ada yang 300 jutaan dan lainnya dengan berbagai puluhan merek mobil, dan semuanya terduga pelaku klaim jika mobil tersebut miliknya padahal bukan tapi atasnama orang lain yang ia gunakan dijual putus di Kaimana dengan iming iming BPKB tersebut akan diserahkan, dan parahnya lagi, para pembeli alias penadah ini sebahagian mengetahui jika mobil yang dijual pelaku tersebut adalah dalam kredit macet pembiayaan, kami sudah serahkan kepihak berwajib berkasnya, mereka tidak mengantongi dokumen resmi,” tukasnya.

baca juga : AKBP Andi Kumara Wakili Kapolda Sulsel Serap Aspirasi Warga di Program Jumat Curhat

Wawan juga membocorkan telah mengirim surat kaleng ke Kapolri adanya dugaan jaringan pelaku di istansi Kepolisian.

“Suratnya sudah melayang, nnti kita liat seperti apa mereka nantinya, diduga ada keterlibatan arapat Kepolisian, dalam surat itu saya sudah buat kronologisnya serapih mungkin dilengkapi bukti-bukti,” tutup Wawan, via seluler, Minggu, 31 Maret 2024.

Sekedar diketahui, pelaku menggunakan berkas orang lain untuk dipergunakan dipembiayaan, setelah itu mobil mobil tersebut dimobilisasi ke Kaimana Papua Barat lewat jalur laur.

“Fakta lapangannya begitu,” tutup Wawan. (*)