Pengelola PG Butung Ancam Tempuh Jalur Hukum, Minta Pemkot Makassar Kembalikan Dana Jaspro Miliaran Rupiah

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung.

Selain itu, mereka juga menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak awal pengelolaan hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku kuasa hukum pengelola menyatakan, pihaknya siap menempuh langkah hukum jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Upaya tersebut mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar.

“Kami akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian. Termasuk melaporkan pihak-pihak terkait jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas HAGAN dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Nilai Rakor Kejati–Pemkot Makassar Prematur dan Berpotensi Abuse of Power

Ia mengungkapkan adanya Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro yang dinilai bermasalah.

Pasalnya, keputusan itu diterbitkan saat kewenangan pengelolaan Pasar Butung masih berada di tangan Pemerintah Kota Makassar, namun justru melibatkan KSU Bina Duta yang disebut telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola pasar, sehingga tidak dibenarkan melibatkan pihak lain dalam pengambilan kebijakan.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap, kliennya, H. Iwan dan rekan-rekan, kembali resmi mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037.

Selama periode tersebut, kliennya disebut selalu memenuhi kewajiban pembayaran Jaspro.

Baca Juga : Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot Makassar

Namun, tarif yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sesuai ketentuan. Pihaknya berpendapat tarif yang sah seharusnya Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018 serta perjanjian induk dan adendum 2012 yang membatasi kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya untuk meminta klarifikasi sekaligus pengembalian dana Jaspro. Jika tidak mendapat tanggapan, perkara ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum.

Mereka juga berharap Wali Kota Makassar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta memastikan setiap keputusan pengelolaan Pasar Butung memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak merugikan pengelola maupun pedagang. (R3)