Perpanjangan Masa Pengetatan Untuk Penyeberangan Dari Bakauheni ke Merak
Pada tanggal 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan paska peniadaan mudik, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan paska peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021, khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan yaitu karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita. (*)