Pengeroyokan di Jeneponto: Korban Mengalami Luka Berat, Keluarga Kecewa dengan Proses Hukum

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM — Arifin (44), warga Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga pria yang dikenal warga sekitar. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 Mei 2025.

Korban mengalami luka-luka serius, termasuk benjolan di kepala, luka berdarah, dan dugaan patah tulang pada kaki kiri. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Binamu pada 23 Mei 2025, namun hingga kini belum ada pelaku yang diamankan.

Keluarga korban menyampaikan keberatan atas lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

“Kami sangat kecewa. Laporan sudah disampaikan sejak beberapa hari setelah kejadian, tapi sampai sekarang belum ada pelaku yang ditangkap,” ujar salah satu anggota keluarga, sabtu (30/5/25).

Pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, mengkritisi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius. Jika identitas pelaku telah diketahui namun belum juga diamankan, hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tegas Jupri.

Jupri juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tergolong sebagai penganiayaan berat,” ungkapnya.

baca juga : Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito Belum Tuntas, Korban Kecewa Terhadap Polsek Tamalate

Kanit Reskrim Polsek Binamu menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur dan sedang melakukan penyidikan.

“Kami sudah lakukan sesuai mekanisme. Sekarang sudah sampai pada tahap undangan terhadap terlapor sebelum kami gelar perkara,” jelasnya.

Masyarakat dan pihak keluarga korban berharap Polres Jeneponto segera bertindak cepat dan profesional untuk memastikan para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)