Penghujung Akhir Tahun, WALHI Region Sulawesi Luncurkan Catahu 2021 ‘Red Alert, Nickel Sulawesi’

“Khusus untuk di Sulsel terdapat 7 perusahaan nikel yang telah mendapatkan IUP. Dampaknya, telah terjadi pencemaran dan sedimentasi sangat parah di Danau Mahalona, sungai, pesisir, Laut, dan Pulau Mori di Luwu Timur”, tambahnya.

Selain itu, Amin juga menjelaskan bahwa sudah banyak perusahaan yang telah melakukan pencemaran namun tidak dilakukan upaya penegakan hukum bagi pihak kepolisian. Mestinya kepolisian melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.

baca juga : WALHI Sulsel : Kota Makassar Makin Rentan, Kritis dan Tak Berdaya Hadapi Musim Hujan

“Jangan sampai kita telah bangga menggunakan kendaraan listrik namun tidak diketahui bahwa energi listrik tersebut berasal dari perampasan ruang hidup dan penghancuran ekosistem esensial di Sulawesi”, tutupnya.

Terakhir, para Direktur Eksekutif Daerah WALHI Region Sulawesi juga menyatakan bahwa kemajuan peradaban tanpa lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap akan menimbulkan bencana. Olehnya itu, WALHI Region Sulawesi akan tetap mengkampanyekan secara lokal, nasional, dan internasional terkait daya rusak ekspansi pertambangan nikel bagi lingkungan hidup dan masyarakat di Pulau Sulawesi.

Adapun tuntutan WALHI Region Sulawesi dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2021 ini yakni:

1. Moratorium Tambang Nikel di Sulawesi.
2. Tinjau Ulang Izin-izin tambang Nikel di Sulawesi.
2. Selamatkan hutan tropis Sulawesi.
3. Selamatkan rakyat (perempuan) Sulawesi.